Sedangkan ibu korban, mencabuli korban dengan mengajak anaknya ke kamar.
Di kamar itu lah, Y mencabuli anaknya sendiri.
"Sedangkan ibu kandungnya alias Y saat itu mengajak korban untuk masuk ke kamar. Namun saat di kamar, Y menyuruh anak korban untuk membuka celana lalu Y melakukan aksinya dengan mencabuli anak korban tersebut," pungkasnya.
Ayah Cabuli Anak Kandung di NTT
Dalam kasus terpisah, seorang pria berinisial MN warga Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam 20 penjara karena merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur.
Mengutip TribunFlores.com, aksi pencabulan tersebut dikonfir Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry D N Silaban.
"Biasanya normalnya itu hukuman 15 tahun penjara, namun karena pelaku merupakan orang tua kandung maka ditambah 1/3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"
"Jadi kami terapkan 2 pasal ini," terangnya.
Pencabulan dilakan MN pada Juni 2021 lalu saat ia dan anaknya berada di rumah.
Saat itu, korban masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMP.
Pelaku mencabuli darah dagingnya sendiri berulang kali hingga korban berusia 17 tahun dan duduk di bangku SMA pada Juni 2023 lalu.
Baca juga: Pria Lansia Cabuli Gadis Berusia 15 Tahun, Aksinya Dipergoki Warga di Rumah Kosong
Iptu Jeffy menuturkan, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban dan ibunya apabila anaknya menceritakan hal tersebut ke orang lain.
Aksi pencabulan tersebut akhirnya berhenti lantaran MN dipenjara karena kasus lain.
Setelah bebas, korban pun trauma melihat pelaku dan kemudian memilih lari dari ayahnya serta tinggal bersama keluarga lainnya.
Ibu korban yang curiga pun menanyakan apa yang terjadi kepada anaknya.