News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tipu Agent BRI Link Rp90 Juta Lebih, Pria di Lampung Berhasil Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria yang tipu agen BRI Link diringkus Polisi.

Bahkan, ia menipu agen BRI Link hingga Rp91,9 juta.

Hal tersebut disampaikan AKP Wawan Budiharto selaku Kapolsek Gunung Sugih, Lampung Tengah, Lampung.

"Ketika ditangkap, pelaku mengaku rungkad, karena uang puluhan juta itu habis digunakan untuk berjudi online," kata kapolsek saat dikonfirmasi Kamis (22/2/2024).

Pelaku yang merupakan warga Kampung Pejambon Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, itu melancarkan aksi pada Rabu (21/2/2024) sekira pukul 07.50 WIB.

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut menimpa Ardika (29) selaku pemilik BRI Link yang ada di Jalan Proklamator Seputih Jaya, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi BRI Link milik korban sekira pukul 07.50 WIB.

Mulanya, pelaku meminta karyawan korban menstransfer uang sebanyak Rp 29 juta, dengan janji akan dibayar pukul 09.00 WIB.

Namun, pada jam yang dijanjikan, pelaku tak juga membayar uang tersebut.

"Bukannya membayar, pelaku malah minta karyawan korban untuk menstransfer uang lagi sebanyak Rp62.910.000," kata Wawan.

Anehnya, lanjut Kapolsek, karyawan korban mau saja menuruti kemauan pelaku. Sementara pengiriman pertama belum dilunasi.

Akhirnya, kejadian itupun diketahui oleh korban. Ia lalu mendatangi pelaku yang masih berada di sekitar lokasi BRI Link tersebut untuk menagih uang yang totalnya Rp91.910.000 itu.

Namun, upaya korban menagih uang, justru mendapat curhatan dari pelaku yang mengaku kalah judi online.

“Dikatakan kepada korban, pelaku tidak bisa membayar, karena telah menghabiskan uang tersebut untuk main judi online," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku, mengamankan pelaku dengan dibantu oleh warga sekitar.

Mendapat laporan bahwa ada pelaku penipuan yang sudah diamankan oleh pemilik BRI Link dan warga di sekitar lokasi, lalu Kanit Reskrim Bripka Ali Imron dan anggota Tekab 308 Presisi Gunung Sugih langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 2 lembar bukti transaksi telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHPidana tentang tindak pidana Penipuan atau Penggelapan, ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polsek Gunung Sugih Polda Lampung Ciduk Penipu Agen BRI Link yang Rugikan Korban Rp90 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini