"Selanjutnya melakukan pengecekan CCTV dan ternyata benar terlihat pelaku menggunakan sepeda motor dan jaket ojek online," ucapnya.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Atas kasusnya tersebut, pelaku ditersangkakan dengan pasal Pasal 76E Jo 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Remaja di Ponorogo Begal Payudara 2 Orang, Ngaku Iseng, Disergap Polisi