TRIBUNNEWS.COM - Erwin Nasution, seorang calon legislatif (caleg) melaporkan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (26/2/2024).
Laporan itu dilayangkan Erwin lantaran merasa telah ditipu senilai Rp 530 juta oleh oknum Komisioner KPU tersebut.
Oknum Komisioner KPU berinisial FT tersebut menjanjikan bisa mengkondisikan perolehan suara Erwin agar bisa duduk di kursi DPRD.
Namun, hingga setelah proses pencoblosan, suara yang dijanjikan oknum Komisioner KPU tersebut tak terwujud.
Diketahui, Erwin merupakan caleg dari PDIP yang maju di daerah pemilihan (dapil) Kota Bandar Lampung 4 yang meliputi Kecamatan Kedaton, Kecamatan Labuhan Ratu, Kecamatan Way Halim.
Atas dasar itu, Erwin didampingi Liaison Officer dan saudaranya membuat laporan ke Bawaslu Lampung.
"Hari ini kami telah melaporkan oknum Komisioner KPU Bandar Lampung yang telah menjanjikan suara dan duduk di bangku legislatif dengan meminta uang sejumlah Rp 530 juta."
"Atas kejadian itu kami membuat laporan kepada Bawaslu Lampung agar oknum Komisioner bisa ditindak sesuai hukum Pemilu yang berlaku," kata Liaison Officer dari Erwin, Eryan Efendi kepada TribunLampung.co.id, Senin (26/2/2024).
Selain melaporkan oknum Komisioner KPU, FT juga melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Way Halim dan Kedaton.
"Jadi selain ke FT itu, Ketua PPK Kedaton juga dapat Rp 130 juta, Ketua Panwascam Kedaton Rp 50 juta dan Ketua Panwascam Way Halim Rp 50 juta," ujar kerabat sekaligus Liasion Officer Erwin, Abdillah Rizaki, Senin, melansir TribunLampung.co.id.
Menurutnya, uang ratusan juta itu diberikan setelah Erwin dijanjikan bakal mendapat jatah kursi DPRD Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Caleg di Lampung Gagal Raih Suara Padahal Sudah Beri Rp760 Juta ke Anggota KPU, PPK dan Panwascam
"Kami tidak pernah meminta, mereka yang menawarkan, janjinya bakal jadi."
"Kami percaya-percaya aja, karena abang kami ini juga baru pertama kali ini nyalon, dan memang belum tahu apa-apa soal politik," ungkap dia.
Abdillah mengungkapkan, uang tersebut diberikan sekira bulan Januari 2024.