Penyerahan uang tersebut dilakukan di sebuah tempat wisata yang berada di kawasan Bandar Lampung.
Sementara itu menurut Liaison Officer Erwin, Eryan Efendi, peristiwa bermula pada Oktober hingga November 2024.
"Calon legislatif kami, atas nama Erwin Nasution dari dapil 4 Kota Bandar Lampung bertemu dan berbuat kesepakatan dengan (oknum) Komisioner KPU Bandar Lampung berinisial FT," ucapnya, Senin.
Dalam kesepakatan tersebut, kepada Erwin, FT menjanjikan suara hingga kedudukan di legislatif.
Sebagai caleg yang baru pertama kali ikut dalam kontestasi Pemilu, Erwin pun menerima tawaran tersebut.
"Tapi setelah Pemilu suara kami bahkan jauh dari yang dijanjikan."
"Akhirnya kami tanyakan kepada FT dan pada saat itu beliau masih memberi harapan."
"Dan kami selalu bernegosiasi hingga tadi malam, dan beliau mengatakan tidak sanggup," ungkap dia.
Pihak Erwin pun merasa dipermainkan oleh FT hingga akhirnya memutuskan melaporkan kejadian ini ke Bawaslu.
Eryan menambahkan, tidak ada kesepakatan tertulis antara Erwin dengan penyelenggara Pemilu tersebut.
Namun menurutnya, proses kesepakatan tersebut telah terekam.
Baca juga: Sosok Ahmad Rizal, Caleg di Subang yang Viral Nyalakan Petasan di Masjid, juga Bongkar Jalan Beton
"Tidak ada kalau tertulis, tapi buktinya jelas dan terekam, bukti lain ada CCTV dan bukti chat WhatsApp," tandas dia.
Ia pun memastikan pihaknya tidak pernah meminta kerjasama, melainkan terlebih dulu diming-imingi suara.
Menanggapai laporan tersebut, pihak Bawaslu Kota Bandar Lampung akan segera memanggil dua Panwascam yang disebut turut menerima uang dari Erwin.