Menurut AKBP Ade Hermanto, alibi yang digunakan pelaku seperti mengajak makan teman korban.
Kemudian berpura-pura pingsan di kantor saat mendengar korban tewas.
Pelaku juga mendatangi rumah keluarga korban agar tidak dicurigai sebagai pelaku pembunuhan.
Baca juga: Berawal dari Kerumunan Lalat, Jasad Bayi Ditemukan dalam Kantong Kresek di Tumpukan Sampah
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni sebuah jaket hitam yang terdapat bercak darah, sebuah sarung tangan, dan pisau.
Saat dilakukan proses penangkapan, para pelaku telah mengakui perbuatannya.
Terungkapnya kasus ini setelah petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Pengungkapan kasus kami lakukan dengan melaksanakan olah TKP dan melakukan penyelidikan pada Kamis malam kemarin," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku melanggar Pasal Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 Subsider 338 KUHPidana," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Pembunuh Sadis Guru SD di Mesuji Dikenakan Pasal Berencana
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/M Rangga Yusuf)