TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - MB, warga Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi setelah dilaporkan berbuat asusila terhadap anak tirinya berusia 17 tahun hingga korban hamil.
"Iya ada kasus ayah tiri perkosa anak tirinya hingga hamil," ungkap Kapolsek Kalukku Iptu Makmur saat dihubungi wartawan, Kamis (6/3/2024).
Aksi bejat MB ini diketahui masyarakat setelah anak tiri pelaku diketahui tengah hamil.
"Iya sudah ditangkap pelakunya, sekarang sudah ada di Polsek Kalukku," kata Iptu Makmur.
Baca juga: Tampang Guru Ngaji Cabul di Purwakarta yang Sembunyi di Kebun Selama 2 Minggu
2 Lansia Hamili Remaja 13 Tahun
Sebelumya di Jepara, sua orang lansia warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, M (70 tahun) dan W (69 tahun) diringkus polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya DA (13 tahun) kini tengah hamil 7 bulan akibat aksi bejat kedua pelaku.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Jepara mengatakan peristiwa pencabulan ini terjadi 21 Juni 2023, pukul 14.00 WIB.
Tersangka M berpura-pura menjenguk nenek korban yang lumpuh.
Ia lalu memanfaatkan kesempatan sepi untuk mendekati korban.
Saat korban sedang menonton TV, M merayu dengan menawarkan uang jajan dengan syarat membuka pakaiannya.
Sementara itu pelaku W melakukan tindakan bejatnya pada 28 Agustus 2023 dengan memberikan uang jajan.
Meskipun keduanya tidak merencanakan aksi bersama, keduanya mengakui bahwa mereka adalah tetangga korban.
Bahkan, W terhitung sebagai saudara korban.
Baca juga: Sosok Kepsek di Sukabumi Pelaku Pencabulan 10 Siswi, Berstatus PNS dan Diberhentikan dari Jabatannya
Aksi bejat ini dilakukan sebanyak tiga kali.