Awalnya Majelis Hakim telah mendapatkan fakta bahwa PT TMM menggarap tambang nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara bermodalkan dokumen perizinan milik PT Antam atas nama PT Kabaena Kromit Prathama (KKP).
Hasil penambangan itu kemudian dijual kepada Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto yang duduk di kursi terdakwa.
Majelis lantas mempertanyakan sosok yang menjadi penghubung di antara mereka.
"Siapa yang mengarahkan saudara supaya berhubungan dengan Glenn? Siapa yang menyuruh saudara? Yang memberi tahu seperti itu siapa?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Dari Korem, Yang Mulia," kata saksi Rudi.
"Korem itu instansi TNI?" kata Hakim Fahzal.
"Iya, Yang Mulia," jawab Rudi.
"Siapa?" tanya Fahzal lagi.
"Danrem, Yang Mulia," ujar Rudi.
Agar lebih yakin, Hakim Fahzal kemudian memastikan bahwa Danrem yang dimaksud ialah Komandan Korem 143/Halu Oleo.
Namun kesalahan pemberitaan sebelumnya terletak pada penulisan nama Danrem yang disebutkan saksi.
Nama Danrem yang disebutkan oleh saksi ialah Brigjen TNI Yufti Senjaya, bukan Brighen TNI Ayub Akbar.
"Danrem siapa?" tanya Hakim Fahzal kepada Rudi.
"Pak Yufti," jawab Rudi.