"Dia yang bilang berurusan dengan Glenn, gitu?" tanya Fahzal lagi.
"Iya."
Selama 2 bulan, sebanyak 15 ribu metrik ton bijih ore nikel berhasil dikeruk PT TMM. Semuanya ditampung di dua tongkang.
Menurut Rudi, dia menggarap tambang nikel di Blok Mandiodo Sultra dengan dokumen perizinan atas nama PT Kabaena Kromit Prathama.
Pengurusan dokumen itu pun berdasarkan keterangan Rudi, dilakukan oleh pihak Korem.
"Dibuat semua atas nama PT KKP. Siapa yang ngurus semua surat KKP itu?" tanya Hakim Fahzal.
"Ada pihak korem, Yang Mulia," jawab Rudi.
Setiap metrik ton bijih ore nikel yang dikeruk, Rudi mesti membayar USD 17,5 untuk pengurusan dokumennya.
"17,5 Dolar per ton yang harus diselesaikan, kewajiban," kata Rudi.
Namun saat dicecar harga ore nikel yang dijual kepada PT Lawu Agung Mining, Rudi mengaku lupa.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Hakim Fahzal sampai menaikkan intonasinya saat itu.
"Kemudian dijual dengan surat KKP. Satu tongkang berapa harganya?" tanya Hakim Fahzal kepada Rudi.
"Karena pada waktu itu menjual berdasarkan harga pasar," kata Rudi.
"Berapa harganya? Bingung? Sampai sini ndak tau harganya?" ujar Fahzal dengan intonasi meninggi.