TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus penganiayaan dialami bocah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat berinisial AA (12).
Korban didampingi ibunya, Evi Albar (32) membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Polman.
Kasus perundungan yang dilakukan teman-teman korban dilakukan pada Rabu (6/3/2024) lalu.
Akibat aksi perundungan korban mengalami luka di sejumlah tubuhnya, memar serta luka goresan lantaran dicambuk.
Kasus tersebut terjadi di ruang lingkup sekolah, di mana AA dianiaya setelah dibawa temannya ke belakang sekolah.
Awalnya korban diminta agar mempraktekkan gaya monyet.
Karena menolak, ia akhirnya mengalami pemukulan hingga dicambuk berulang kali.
Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono, menyebut pelaku dan korban sama-sama di bawah umur.
"Ini dugaan pelaku anak korban juga anak, kita lihat nanti, sementara kasusnya masih kita dalami," terang Ipda Mulyono kepada wartawan.
Dia menjelaskan pelaku anak memiliki aturan tersendiri yakni undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam SPPA, semua yang terlibat harus dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan tindak penganiayaan.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam Pasal Berlapis
Selanjutnya pihak korban dan pelaku akan coba untuk didamaikan atau diversi.
"Ada menang ketentuannya wajib kita damaikan, masa depan anak juga jadi pertimbangan," ungkapnya.
Ia menambahkan polisi akan meminta klarifikasi dari pihak sekolah.