Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus perundungan yang dialami siswa SMP berinisial AES (12) mendapat sorotan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Cirebon.
Mereka akan melakukan pendampingan terhadap korban yang dirundung teman serta kakak kelasnya.
Dugaan sementara 9 siswa yang masih berusia 10 hingga 16 tahun terlibat dalam kasus perundungan.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni telah mendatangi rumah korban dan melihat kondisinya.
"Kemarin pagi sudah ke sana. Kita juga mantau terus, kemarin tuh, ternyata korbannya masih laporan di Polres sampai jam 9 malam," ujarnya kepada media, Sabtu (9/3/2024).
Menurut Enny, aksi perundungan ini tidak hanya menimpa 1 korban, tetapi ada 2 remaja lainnya yang juga diduga menjadi korban.
Namun, yang baru melakukan pelaporan ke Polisi hanya 1 korban.
"Kita lakukan pendampingan, korban ada tiga, tapi baru sempat dua yang kita kunjungi ke rumahnya."
"Di situ kita asessment kejadiannya seperti apa. Jadi secara langsung walaupun di berita sudah ada, kita coba ke keluarganya ke anaknya," kata Enny.
Enny menyebutkan bahwa masalah ini awalnya terjadi saat korban salat di Masjid yang kemudian sandalnya diduga disembunyikan oleh pelaku.
Korban yang merasa kehilangan sandalnya kemudian menanyakannya ke pelaku.
Baca juga: Bocah 12 Tahun di Cirebon Jadi Korban Perundungan, Polisi: Usia Pelaku 10-16 Tahun
Korban yang kesal pun akhirnya menantang pelaku.
Pelaku yang awalnya berjumlah dua orang itu menerima tantangan tersebut, lalu mengajak tujuh temannya untuk menemui korban.