TRIBUNNEWS.COM - Viral pemotor di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terekam kamera melakukan aksi freestyle motor dan ugal-ugalan di jalan raya.
Diketahui, sebuah video pendek yang memperlihatkan dua orang mengendarai motor secara ugal-ugalan.
Mereka juga menampilkan pose tepat di titik-titik jalan yang terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Berdasarkan informasi yang beredar, aksi dua orang itu, terjadi di bilangan Jalan A P Pettarani, Kota Makassar.
Atas ulahnya, kedua pemuda bernama AK (17) dan Rafly (18) ini diamankan Polrestabes Makassar.
Dikutip dari Tribun-Timur.com, AK merupakan warga Jalan Kemauan, Makassar, sedangkan Rafly (18) warga Jalan Kesatuan Makassar.
"(Kita) telah mengamankan pelaku dan sepeda motor untuk dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha dikonfirmasi Tribun, Sabtu (9/3/2024) siang.
Dalam kasus itu, AK dan Rafly dikenakan empat pasal pelanggaran sekaligus.
"Pasal Pelanggaran pengemudi, Pasal 283 UULAJ Tahun 2009 (Mengemudi Tidak Wajar), Pasal 291 UULAJ Tahun 20009 ( Helm), Pasal 280 UULAJ Tahun 2009(TNKB), Pasal 288 UULAJ Tahun 2009 (SIM)," lanjutnya.
Lebih lanjut, Amin Toha mengimbau masyarakat mengawasi anaknya khususnya saat bepergian menggunakan motor.
"Imbauan kepada masyarakat Kota Makassar khususnya anak-anak remaja agar tidak melakukan freestyle di Jalan Raya," ungkap Amin Toha.
Baca juga: Viral Pria di Kendari Dibusur Orang Tak Dikenal di Depan Hotel, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Ia juga mengajak para orang tua dan semua pihak untuk mengawasi agar tak melakukan Freestyle karena membahayakan diri sendiri dan orang lai.
Sementara itu, sebelumnya Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani, menyebut telah melihat video viral itu.
Kompol Gani mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Makassar untuk melakukan penyelidikan.