Jenazah bayi telah diautopsi di RSUD Syamrabu Bangkalan untuk mengungkap penyebab kematiannya.
Spesialisis forensik, dr Edy Suharta, Sp F menyatkan kepala bayi sempat bersentuhan dengan benda tumpul di dalam rahim sehingga tulang rahang kiri, tulang pipi kanan, dan tulang leher belakang terpisah.
Baca juga: Sepasang Kekasih di Kediri Lakukan Aborsi, Janin Bayi Dikubur di Pekarangan Rumah
“Lalu pengelupasan kulit pada kepala, dada, perut anggota gerak atas dan bawah yang menunjukkan jenazah itu sudah meninggal lama di dalam kandungan, yaitu sekitar 8-10 hari yang disebut maserasi, pengelupasan kulit berwarna putih kecoklatan,” ucapnya.
Ia memastikan bayi dengan berat badan 1,1 kg telah meninggal di dalam rahim.
“Kemudian kami melakukan pemeriksaan dalam dengan melakukan tes apung paru-paru, mencelupkan paru-paru."
"Hasilnya menunjukkan negatif atau paru-paru tenggelam. Bayi ini memang tidak sempat bernafas. Artinya, bayi meninggal dalam kandungan. Kalau mengapung, itu artinya positif, ada udara dalam paru,” tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hasil Otopsi Kepala Bayi yang Tertinggal di Dalam Kandungan, Tes Apung Paru-paru Jadi Pertanda
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Ahmad Faisol)