AW sebelumnya ditangkapp di Aruk dan dibawa ke Polres Sambas, pada 6 Maret 2024.
Pembunuhan berencana
Hoeruddin mengungkapkan AW diduga melakukan tinda pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 240 KUHP.
Baca juga: Awal Kasus Pembunuhan Bocah di Bekasi Terungkap, Baju Ibu Berlumuran Darah, Pisau Sempat Dicuci
”Barang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 340 KUHP atau tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 80 Ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.
Dia menjelaskan, pembunuhan terjadi Selasa 27 Februari 2024 sekira pukul 20.30 wib di sebuah kebun jeruk yang terletak di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas.
Pelaku lari ke perbatasan Indonesia-Malaysia
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya mengatakan, usai membunuh korban di sebuah kebun jeruk di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segara, tersangka sempat melarikan diri.
"Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Sambas,” ungkap Petit.
Petit menegaskan, hasil penyidikan polisi, akhirnya tersangka ditangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, Rabu (6/3/2024).
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ucap Petit.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Game Online Berujung Maut di Sambas, AW Peragakan 28 Adegan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Marcel
dan
Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Berencana di Sambas