TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Marcel (13), seorang anak di bawah umur di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, tewas dibunuh AW. AW juga seorang anak di bawah umur.
Pembunuhan Marcel tersebut tersangkut urusan utang piutang.
Diketahui, Polres Sambas melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis 14 Maret 2024 itu.
Baca juga: Surya Pelaku Pembunuhan Sopyan Diringkus saat Bersembunyi di Rumah Kerabatnya di Cileungsi
Sebanyak 28 adegan diperagakan AW saat membunuh korban Marcel.
Rekonstruksi kasus tersebut dilakukan di Mapolres Sambas, Rabu 13 Maret 2024.
Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin mengungkapkan pelaku dan korban merupakan teman bermain game online Mobile Legends.
"Korban Marsel membeli akun game online Mobile Legends sebesar Rp120.000 dan ditambah biaya jasa joki sebesar Rp80.000 kepada pelaku AW," ungkapnya.
Korban membeli dengan cara berutang, pembelian tersebut sejak November 2023.
Ketika AW sedang butuh uang pada pertengahan Januari 2024, pelaku meminta bayaran kepada korban.
Akan tetapi korban mengatakan belum mempunyai uang.
"Padahal pelaku AW melihat di saku celana korban ada mengantongi uang dan di silikon handphone terselip uang Rupiah," jelasnya.
Dia menambahkan, pelaku menanyakan kepada korban Marcel uang tersebut akan digunakan untuk apa.
Marsel mengatakan uang itu untuk membeli rokok.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Wanita di Indekos Jogja Belum Tertangkap, Polisi Terbitkan Surat Edaran DPO
"Pelaku sempat menanyakan kepada korban sebenarnya uang itu untuk apa, dan dijawab korban untuk beli rokok," katanya.
AW sebelumnya ditangkapp di Aruk dan dibawa ke Polres Sambas, pada 6 Maret 2024.
Pembunuhan berencana
Hoeruddin mengungkapkan AW diduga melakukan tinda pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 240 KUHP.
Baca juga: Awal Kasus Pembunuhan Bocah di Bekasi Terungkap, Baju Ibu Berlumuran Darah, Pisau Sempat Dicuci
”Barang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 340 KUHP atau tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 80 Ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.
Dia menjelaskan, pembunuhan terjadi Selasa 27 Februari 2024 sekira pukul 20.30 wib di sebuah kebun jeruk yang terletak di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas.
Pelaku lari ke perbatasan Indonesia-Malaysia
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya mengatakan, usai membunuh korban di sebuah kebun jeruk di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segara, tersangka sempat melarikan diri.
"Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Sambas,” ungkap Petit.
Petit menegaskan, hasil penyidikan polisi, akhirnya tersangka ditangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, Rabu (6/3/2024).
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ucap Petit.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Game Online Berujung Maut di Sambas, AW Peragakan 28 Adegan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Marcel
dan