TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Direktur PT Andhika Karya Wijaya, Andhika Imam Wijaya mengungkapkan ketakutannya dengan istri saat mengantarkan uang Rp225 juta kepada Alexander Kristian Dillyanto Silaen saat menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Bondowoso.
Diketahui, Andhika ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kejari Bondowoso, Jawa Timur, November 2023.
Pengalaman tersebut disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Fakta OTT Penanganan Perkara di Kejari Bondowoso: Jaksa yang Ditangkap Terima Uang Muka Rp457 Juta
Andikha mengatakan uang Rp225 juta itu diserahkan dalam uang lembaran Rp100 ribu. Kemudian dikemas dalam wadah map berkunci laiknya pita, lalu dikemas dalam kantung kresek hitam dan diwadahi bekas kardus isi air mineral berbentuk balok.
"Iya diwadahi kardus uangnya," ujar terdakwa Andhika saat menjawab pertanyaan JPU KPK, di hadapan majelis persidangan.
Kemudian, ia bersama sang istri yang menjabat sebagai Dirut CV Wijaya Gemilang, berangkat menuju ke Kantor Kejari Bondowoso, di Jalan Jenderal A Yani No.82, Penatu, Nangkaan, Bondowoso.
Sepanjang perjalanan dari rumah dan Kantor Kajari Bondowoso, ia mengakui perasaannya gusar, resah dan tak nyaman. Perasaan yang sama juga dirasakan sang istri.
Andhika lantas menyiasatinya, dengan tak langsung masuk ke area parkir Kantor Kajari Bondowoso tersebut.
Andhika dan istrinya yang saat itu mengendarai mobil Toyota Innova memutuskan berhenti sejenak di bahu jalan sisi seberang pintu gerbang Kantor Kejari Bondowoso, seraya memantau situasi.
"Saya parkir di seberang kantor kejaksaan. Saya awal pakai Innova. Istri saya bilang; papa saya takut," katanya.
Ganti mobil
Lantaran gusar, Andhika berinisiatif kembali lagi ke rumah mengganti mobil dengan yang tampak lebih jadul yakni Daihatsu Taft berwarna merah pabrikan tahun 1980-an.
Ia mengaku sengaja melakukan siasat tersebut agar terhindar dari kecurigaan dari pihak-pihak lain yang mungkin sedang menguntit perjalanannya mengantarkan uang kepada eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, di kantor Kejari Bondowoso.
Baca juga: Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Tercokok OTT KPK
"Saya berinisiatif ganti mobil Taft merah tahun 80-an biar nggak mencurigakan. Saya bawa uang ke Alex," jelasnya.
Mungkin, saking paniknya, Andhika mengungkapkan dirinya sampai-sampai meminta istrinya merekam video momen proses pengantaran uang tersebut sejak dari rumah hingga nanti setibanya di Kantor Kejari Bondowoso.
"Perasaan saya nggak enak. Saya sampaikan ke istri, kamu rekam video sampai masuk ke parkiran," terangnya.
Proses penyerahan uang tersebut dilakukan tanpa hambatan. Andhika berhasil mengantarkan uang tersebut kepada Alex. Lalu ia bergegas secepatnya kembali pulang.
Bahkan, ia mengaku sempat ditawarkan oleh Alex bertemu dengan Puji Triasmoro sebagai Kajari Bondowoso saat itu.
Namun, Andhika menolaknya dan berdalih bahwa sedang memiliki urusan lain yang harus segera diselesaikan, di lain tempat.
Mobil Andhika ternyata tak bisa langsung melenggang keluar dari area Kantor Kejari Bondowoso.
Baca juga: Kantornya di OTT KPK, Kasi Intel Kejari Bondowoso: Kami sedang Berduka
Karena, sejumlah petugas berompi cokelat berlogo KPK telah memblokade pintu gerbang pagar utama akses jalan keluar-masuk kantor kejari tersebut.
"Setelah selesai, saya keluar tapi masih di area parkiran kantor. Nah ternyata petugas KPK sudah blokade gerbang," ungkapnya.
Andhika mengaku baru pertama kali bertemu dan mengenal Alex sebagai Kasipidsus Kejari Bondowoso, pada saat dirinya diperiksa oleh penyidik Kejari Bondowoso.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan rehabilitasi Puskesmas Wringin tahun anggaran 2019 pada 4 November 2023.
Sebenarnya, ia hanya mengantarkan petinggi CV tersebut, Suhartono, yang masih kerabatnya menghadiri agenda pemeriksaan pertama.
"Saya direktur PT Andhika Karya Wijaya. Kalau CV WG, awalnya itu. Karena saat buat PT, kan tidak. Boleh dobel ," jelasnya.
Alex minta uang
Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Andhika, Alex telah menunjukkan gelagat meminta mahar atau harga atas bergulirnya kasus tersebut.
Pasalnya, lanjutnya, Alex menyebutkan bahwa pihak penyidik Kejari Bondowoso bakal mendatangkan ahli melakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya membaca ulang draf Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya yang telah dicetak dalam lembaran kertas.
Baca juga: Polda Sulut OTT 2 Timses Caleg, Tersangka Kasus Politik Uang
"Selama saya membaca BAP, Alex sepertinya mengikuti saya melihat. Saya tanya; Ini apa pak? Dijawab 'ya itu nanti akan diperiksa ahli. Kalau sudah diperiksa ahli maka temuan mahal. Gak ada pekerjaan 100 persen sempurna. Kami hanya bisa bantu di tuntutan, kata Alex seperti itu," ujar Andhika menirukan ucapan Alex, kala itu.
Kemudian, pada agenda pemeriksaan dilanjutkan pada tanggal 6 dan 7 November 2023.
Namun, maksud Alex untuk meminta mahar atas kasus yang menyeret namanya, makin jelas pada saat dirinya menjalani pemeriksaan ketiga pada tanggal 7 November 2023.
Andhika mengaku kerap dicecar oleh Alex dengan pernyataan yang sama. Yakni, agenda pemeriksaan ahli atas kasusnya, bakal berpotensi menguak banyak kejanggalan pelaksanaan proyek rehabilitasi puskesmas tersebut.
Sehingga, ia lantas meminta arahan dan petunjuk terhadap Alex, sebab respon atas pernyataan berkaitan mahar agar kasus tersebut tidak berlanjut dalam proses penyidikan.
Dari percakapan tersebut, lanjut Andhika, Alex lantas memberikan instruksi secara halus yang untuk segera menentukan harga.
Proses penentuan harga tersebut dilakukan bukan secara lisan, namun secara tertulis melalui coretan kertas kosong menggunakan bolpoin. Lalu disodorkan kepada dirinya, untuk nantinya bakal terjadi proses tawar menawar.
"Tanggal 7 diperiksa lagi, saya bilang; petunjuk Pak. Alex; petunjuk apa? Terus Alex; siapa panggilanmu? Dikho. Sudah kamu ketik berapa? Orangtua saya ngetik angka 150 lalu menunjukkan ke saya, dan saya tunjukkan ke Alex," ungkapnya.
Angka 150 yang berarti Rp150 juta itu, ternyata ditolak Alex. Andhika menyebutkan, Alex meminta angka Rp500 juta yang nanti akan dibagi rata kepada Kajari Bondowoso.
Baca juga: Geledah Rumah Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, KPK Sita Catatan Aliran Uang
Jumlah tersebut diakui Andhika terlalu besar. Ia telah menyampaikan kepada Alex tak sanggup memberikan uang yang diminta Alex. Keuntungan proyek yang dikerjakan oleh perusahaannya, tak sampai segitu.
"Wah saya nggak bisa, kami perusahaan kecil. Lalu minta Rp300 juta. Saya bilang ada Rp200 juta, dan uang yang ada di kami cash cuma Rp150 juta," katanya.
Lalu Alex merevisi angka tersebut menjadi Rp300 juta. Tapi, Andhika juga masih keberatan. Akhirnya, tawar menawar harga tersebut berhenti pada kesepakatan angka Rp225 juta.
Andhika memastikan, pihaknya sepakat 'deal' dengan harga tersebut. Jumlah tersebut merupakan suap untuk menutup tiga kasus korupsi yang menyeret perusahaannya.
"Saya kurang paham. Karena Alex tidak menjelaskan apapun soal itu. Sudah dijelaskan Rp225 juta yang deal itu, untuk 3 proyek," paparnya.
Andhika mengaku dirinya tak pernah menyediakan ataupun menyiapkan uang untuk diberikan kepada pihak Kejari Bondowoso guna 'menutup' penyelidikan atas kasusnya.
Namun, ia akhirnya tetap berupaya menyiapkan uang untuk keperluan tersebut, setelah mendengarkan permintaan dari Alex selama berlangsungnya proses pemeriksaan tersebut.
"(Tujuannya) karena ada indikasi ahli, kalau diperiksa temuan mahal, tidak ada pekerjaan 100 persen, dan hanya bantu tuntutan. Nah indikasi itu, menurut kami adalah permintaan agar tidak dilanjutkan penyidikan," pungkasnya.
Sementara itu, eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, terdakwa Alexander Silaen mengakui, dirinya sempat bercakap-cakap perihal adanya mekanisme penyelidikan lanjutan atas kasus dugaan korupsi perusahaan Andhika yang melibatkan ahli.
Namun, bukan berarti dirinya mengada-ada terkait rencana penyelidikan tersebut. Pihak ahli konstruksi sudah diagendakan untuk berada di Bondowoso pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan.
Pasalnya, ahli yang akan dimintai keterangan tersebut, bakal bersaksi pula atas kasus dugaan korupsi lainnya yang sedang ditangani Kejari Bondowoso.
"Jadi saya sampaikan ahli saya datang ke sini. Kalau diperlukan, ahli tadi akan saya suruh memeriksa. Karena ahli ini, ada di Bondowoso. Karena ahli ini sedang kami libatkan untuk pemeriksaan kasus lain. Dan memang mendatangkan ahli itu, biayanya besar," ujarnya dalam persidangan.
Namun, soal penerimaan uang Rp225 juta sebagai mahar untuk menutup penyelidikan kasus korupsi tersebut.
Alex tak menampiknya. Bahkan ia mengakui menerima uang tersebut, dan kemudian akan dibagi dengan atasannya Kajari Bondowoso Puji Triasmoro.
Sejumlah Rp 100 juta akan diberikan kepada Puji Triasmoro. Sedangkan sisanya Rp125 juta akan digunakannya sendiri untuk keperluan pribadi, operasional pekerjaan di kantor, tak terkecuali untuk uang saku mudik ke kampung halaman di Medan.
"Saya enggak ngomong seperti itu (minta uang). Pada dasarnya orangnya minta dibantu. Angka Rp225 juta (dalam kertas) itu angka inisiatif sendiri. Lalu saya minta Pak Andhika tanda tangan, untuk saya serahkan," terangnya.
Namun, ia menegaskan, pihak terdakwa Puji Triasmoro tidak pernah ada instruksi kepada dirinya untuk meminta uang atas penyelidikan kasus tersebut.
Bahwa, permintaan mahar uang tersebut, murni sebagai inisiatif pribadi Alex, dalam dinamika sebagai penyidik.
"Pak Puji juga tidak ada memerintahkan terkait uang Rp225 juta. Tujuannya seakan akan dari pemberi Andhika. Ada bagian Pak Puji dan saya," pungkasnya.
Kemudian, JPU KPK Wawan Yunarwanto menyatakan, sepanjang pemeriksaan keempat terdakwa sebagai saksi pada agenda sidang kali ini, ditemukan fakta persidangan yang menguatkan dakwaan.
Terutama, soal penerimaan uang yang diperoleh terdakwa Alexander atau Alex. Ia menegaskan, Alex telah menerima uang sekitar Rp475 juta.
"Intinya untuk terdakwa Alex, dia mengakui penerimaan uang dari Yossy dan Andhika, dan penerimaan uang dari Chang. Rp300 juta dari Chang, Rp250 juta dari Diko, dan Rp225 juta yang OTT KPK," ujarnya saat ditemui awak media setelah persidangan.
"Kemudian uang itu sampai ditangan Puji, dari Chang Rp150 juta, dari Yossy-Diko Rp100 juta, dan yang OTT belum sampai ditangan Puji," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.
Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen
Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik KPK melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa KPK, pada Jumat (26/1/2024).
Penulis: Luhur Pambudi
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cerita Detail Penyuap Jaksa Bondowoso Rp 225 Juta, Awalnya Minta Rp 500 Juta