TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Nurhayati gagal melenggang ke Senayan karena partainya Pertai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak lolos batas ambang parlemen (Parliamentary Threshold) sebesar empat persen.
Nurhayati adalah caleg DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat XI. Padahal perolehan Nurhayati 69.007 suara.
Slot Nurhayati kemudian diisi oleh Lola Nelria Oktavia dari Partai NasDem.
Baca juga: Nasib Sandiaga Uno di Pemilu 2024, Gagal Jadi Cawapres, Gagal Penuhi Target dan Bawa PPP ke Parlemen
Padahal secara susunan penghitungan rumus Sainte Lague di dapil ini, Partai NasDem awalnya tidak masuk dalam deretan pengisi 10 kursi dari dapil ini. Sebab, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PKB berhasil meraih dua kursi.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI telah mengumumkan hasil rekapitulasi pemilihan umum 2024.
Dari data tersebut, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi satu-satunya partai lama yang tidak lolos parliamentary threshold sebesar 4 persen, syarat minimal perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR.
PPP hanya berhasil meraup suara sebanyak 5.862.277 atau sekitar 3,89 persen, dari total suara yang masuk secara nasional.
Ketidaklolosan PPP berdampak pada calon legislatif di daerah yang berhasil lolos ke Senayan. Di antaranya caleg PPP dari daerah pemilihan Sumedang, Majalengka, dan Subang, Pepep Saeful Hidayat.
"Untuk wilayah Jabar itu hanya dua caleg PPP yang lolos ke senayan, yakni saya sendiri dari Dapil Jabar 9 (Sumedang, Subang, Majalengka) dan Nurhayati dari Dapil Jabar 11 (Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya)," katanya Plt Ketua DPW PPP Jabar, Pepep Saepul Hidayat, melalui ponsel, Kamis (21/3/2024).
Namun di bagian lain, kata Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini, hasil perolehan suara lain digugat pengurus DPW PPP Jabar.
Khususnya mengenai perolehan suara di Dapil Jabar 5 (Kabupaten Bogor).
PPP menyatakan keberatan atas perolehan suara dan melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI.
"Jadi kita menolak hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Jabar," katanya.
Baca juga: 10 Partai Tak Lolos ke Senayan, Hasil Rekapitulasi KPU: Petahana PPP, Hanura, hingga PSI
Ia mengatakan perlu ditegaskan kembali bahwa rekapitulasi ini bukanlah hasil akhir pemilu, masih ada langkah hukum untuk menggugatnya melalui lembaga resmi.