Motif pembunuhan dan cara pelaku melakukan pembunuhan masih didalami.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengaku telah mengamankan terduga pelaku pembunuhan di depan Pasar Seputih Raman, Lampung Tengah.
Mobil korban yang dibawa kabur juga diamankan dan dijadikan barang bukti.
Baca juga: Kakek di Ngawi Bunuh Istri, Warga Ungkap Gelagat Mencurigakan Pelaku Sebelum Pembunuhan
Akibat perbuatannya, AE dapat dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, juncto Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
"Memang benar, SAH adalah anggota kita di Satreskrim Polres Lampung Tengah, dan benar bahwa korban diduga dibunuh."
"Sekali lagi ini masih pendalaman, apabila dalam proses ditemukan pasal-pasal lain, maka akan ditambahkan," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Pembunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah Ternyata Anak Putus Sekolah
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/Fajar Ihwan Shodiq)