TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumsel mengamankan oknum anggota Polres Lubuklinggau, Aiptu FN yang terlibat kasus penembakan dan penusukan dua debt collector di Palembang, Sumatera Selatan.
Mobil Avanza warna putih bernopol B 1919 DTT yang menjadi pemicu penembakan dijadikan barang bukti.
Saat kejadian, dua debt collector hendak meminta mobil karena Aiptu FN sudah menunggak membayar cicilan selama dua tahun.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menyatakan plat nomor mobil Aiptu FN palsu.
"Iya plat yang digunakan tidak sesuai dengan kendaraannya. Mobil sudah diamankan di sini (Polda Sumsel) sebagai barang bukti," ungkapnya, Senin (25/3/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.
Barang bukti lain yang diamankan yakni pakaian dan sangkur yang digunakan saat kejadian.
Pistol yang digunakan untuk menembak dua debt collector sengaja dibuang Aiptu FN di Jembatan Musi 6 Palembang.
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menambahkan pistol menjadi satu-satunya barang bukti yang tidak diserahkan Aiptu FN.
"Untuk pistol itu sudah dibuangnya di Jembatan Musi 6 setelah kejadian."
"Untuk saat ini anggota kami masih memeriksa lokasi untuk menghimpun fakta-fakta," lanjutnya.
Selain terancam sanksi kode etik, Aiptu FN juga dapat dijerat pidana.
Baca juga: Kronologis Beredarnya Video Penyiksaan yang Dilakukan Oknum TNI di Papua, Berawal Dari Kontak Tembak
"Setelah pemeriksaan profesi di Propam, selanjutnya yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum," imbuhnya.
Kata Kabid Propam Polda Sumsel
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan Aiptu FN membeli mobil tersebut dari tangan pertama.
Berdasarkan kesaksian Aiptu FN, mobil tersebut sudah digunakan selama empat tahun dan istri tidak mengetahui pembayaran mobil menunggak dua tahun.