TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi Militer (POM) TNI telah menetapkan 13 prajurit TNI sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Defianus Kogoya, seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Ke-13 prajurit tersebut berasal dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya.
Diketahui, Yonif Raider 300/Braja Wijaya merupakan Satgas Pamtas yang bermarkas di Cianjur, Jawa Barat dan dilepas untuk operasi di Papua pada April 2023.
Kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah atau berkurang.
Baca juga: Buntut Penganiayaan Anggota KKB Defianus Kogoya, Kronologis hingga 13 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Saat ini, ke-13 prajurit TNI tersebut ditahan di Instalasi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Lalu siapa Defianus Kogoya, yang menyebabkan 13 prajurit TNI dijadikan sebagai tersangka?
Berikut sosoknya dikutip dari TribunPapua.com:
Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengungkapkan Defianus Kogoya merupakan salah satu pelaku pembakaran puskesmas di Distrik Omukima, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Defianus Kogoya juga menembaki aparat TNI-Polri.
Mayjen Izak Pangemanan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 3 Februari 2024.
Selain Defianus, dua anggota KKB lainnya juga terlibat pembakaran puskesmas yakni Warinus Kogoya dan Alianus Murip.
Ketiganya berhasil ditangkap oleh aparat TNI-Polri setelah terjadi kontak tembak.
"Ketika kami mengamankan (Puskesmas) itu, mereka menembak pasukan kita, sehingga terjadi kontak tembak," ujar Izak, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Kasus Penganiayaan Anggota KKB Defianus Kogoya, Mahasiswa Manokwari Tuntut Keadilan HAM Bagi OAP
Namun, saat dibawa ke polres setempat, Warinus Kogoya loncat dari mobil hingga tewas.