Kepolisian Sektor atau Polsek Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang keluarga ED alias D untuk dikunjungi, Senin (1/4/2024).
Sementara, kata ibu korban berinisial AY, hari ini merupakan jadwal untuk kunjungan tahanan.
"Hari ini maunya jadwal besuk tapi polisi larang dulu," ujarnya, Senin (1/4/2024).
Kata AY, dirinya mengetahui sang anak diduga dianiaya saat mengunjunginya pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Saat itu, ED merintih kesakitan dan memegang bagian perutnya.
Kemudian AY mencoba memegang perut anaknya.
"Jadi dia buka perutnya, saya lihat merah memar.
Baca juga: Sosok Bos Kafe di Pinrang Pelaku Penganiayaan Karyawan, Korban yang Masih 13 Tahun Tewas
Saya tanya kenapa, dia bilang Pak Kanit masuk ke dalam sel, dia kasih berdiri mereka terus diketapel pakai batu besar," ungkap AY saat ditemui pada Senin (1/4/2024).
Kata AY, selain dianiaya dalam sel, ED juga dianiaya pada saat menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di mana ia ditendang dan dipukul pada bagian kepala.
"Tapi dia tidak tahu siapa yang pukul itu," ujarnya.
Kapolsek Baruga, AKP Agung Pratomo membantah dugaan penyiksaan tersebut.
"Tidak ada itu (penyiksaan)," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Oknum Polisi Diduga Aniaya Tahanan Polsek Baruga Kota Kendari, Ketahuan Saat Dibesuk