Dari lima korban dua di antaranya sedang berhubungan badan saat ditangkap.
"Saat ditangkap, dua anak masih dalam keadaan melayani pria hidung belang," kata dia.
Korban Diberi Rp50 Ribu
Menurut polisi, muncikari DA mematok harga Rp 250 ribu untuk tiap layanan Pekerja seks komersial atau PSK oleh anak di bawah umur yang dilakoninya.
Biasanya, memasarkan jasanya di sejumlah platform media sosial.
Menariknya, para korban hanya diberi uang Rp 50 ribu oleh muncikari.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Senin (1/4/2024).
"Sementara sisanya, dipakai DA sebagai upahnya, membiayai tim dan membayar hal teknis lainnya," kata dia.
Dari dua tahun aktivitas yang digelutinya itu, kata Umi, polisi masih memperkirakan nilai keuntungan yang dilakoni DA dalam bisnis gelap itu.
Adapun, sebab anak di bawah umur yang direkrut DA mau untuk bekerja dengan harga itu, diduga karena faktor ekonomi.
"Selain ekonomi, diduga karena faktor edukasi dan keharmonisan keluarga. Sebab sejumlah korban memiliki background (latar belakang) broken home," jelas Umi.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Korban Prostitusi di Bandar Lampung Hanya Diberi Rp 50 Ribu