News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopral Marwansyah Anggota Kodam I Bukit Barisan Diadukan ke Denpom Terkait Senjata Api Ilegal

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi senjata api - Kopral Marwansyah, personel Kodam I Bukit Barisan dilaporkan terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal merk Daewoo

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-  Kopral Marwansyah, personel Kodam I Bukit Barisan dilaporkan terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal merk Daewoo.

Kopral Marwansyah dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer I/ 5 Medan, Sumatra Utara.

Anggota TNI Angkatan Darat tersebut dilaporkan Thomas J Tarigan, kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, tersangka yang sebelumnya ditangkap Polrestabes Medan dengan bukti laporan (LP) 52/IV/2024.

Baca juga: Dito Mahendra Divonis 7 Bulan atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Bakal Segera Bebas dari Tahanan

Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga lainnya, Suhandri Umar mengatakan, laporan dilayangkan supaya Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Kodam I BB bisa membuktikan kalau senpi yang dituduhkan bukan milik kliennya, Edi Suranta Gurusinga.

"Kami membantah klien kami memiliki senpi itu sehingga kami mengadukan oknum anggota TNI itu ke Denpom," kata Suhandri Umar, Selasa (9/4/2024).

Suhandri mengatakan sejak awal mereka sudah sampaikan kepada penyidik terkait dengan kejanggalan kasus tersebut. Sehingga penyidikan menetapkan kliennya menjadi tersangka.

Menurut Suhandri, senjata api yang dituduhkan ke kliennya bukan miliknya.

Namun diduga kuat milik Kopral Marwansyah, saat itu sempat diamankan personel Polda Sumut.

Berdasarkan keterangan saksi, jarak senjata api dengan Edi Suranta saat penangkapan dan penemuan senjata berjarak 50 meter hingga 80 meter.

Saat penangkapan, saksi mendengar adanya seorang pria mengaku anggota TNI yang sempat diamankan tak jauh dari temuan senjata.

Baca juga: Gathan Saleh Lapor Balik Mohammad Andika Mowardi ke Polisi Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

"Karena itu bukan milik klien kami, sehingga kami sangat keberatan," kata Suhandri.

''Hari ini kami baru menghadirkan dua orang saksi yang dengan jelas melihat Brimob Polda Sumut mengamankan anggota TNI di semak belukar bersamaan dengan senpi yang dituduhkan itu," terangnya.

Tanggapan Kodam

Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan (Kapendam) Kolonel Rico Siagian mengatakan pihaknya sudah menerima laporan Edi Suranta Gurusinga.

Rico mengatakan, pihaknya segera menyelidiki laporan tersebut guna mengetahui ada tidaknya tindak pidana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini