Terkini, polisi telah menetapkan sopir Bus Rosalia Indah, Widodo (35) sebagai tersangka.
"Sopir ditetapkan sebagai tersangka selepas pemeriksaan 7 saksi, ditambah berita acara olah tempat kejadian perkara."
"Dua hal itu cukup menjadi alat bukti yang sah," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Sonny Irawan, Jumat (12/4/2024).
Dikatakan Sonny, kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian sopir bus.
Sopir mengakui kelelahan dan mengantuk atau mengalami microsleep.
"Sopir sudah ditahan, ia dijerat pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang, 7 Tewas, Polisi: Sopir Ngantuk
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Agus Salim Irsyadullah)
Update: Polisi Bakal Periksa Pengelola Bus Rosalia Indah, Buntut Kecelakaan Maut di Jalan Tol Batang
Update Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang: Korban Meninggal Jadi 8 Orang, 1 Dirawat