News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Ambulans di Solo Ditilang Karena Ugal-ugalan: Berikut 8 Kesalahannya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar polisi berhentikan sopir ambulans yan nyalakan sirine saat tidak membawa pasien dan ugal-ugalan di Jalan Jenderal Sudirman, Kec Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa tengah, Selasa (9/4/2024) lalu.

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  Polisi menilang sopir ambulans di Solo, Jawa Tengah karena tidak menaati aturan lalu lintas yang berlaku lantaran menerobos lampu merah dengan menyalakan sirine meski tidak membawa pasien, Rabu (10/4/2024).

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Pedas Perkumpulan Driver Ambulans Se-Soloraya, Nanang Khoironi menekankan bahwa mengoperasikan ambulans memang tidak bisa sembarangan.

Agar bisa beroperasi, ambulans harus memiliki izin operasional. Selain itu, pengemudi juga harus mengantongi sertifikat Pelatihan Hidup Dasar (PHD).

Baca juga: Viral Mobil Ambulans di Solo Ugal-ugalan dan Nyalakan Sirine saat Tak Bawa Pasien, Akhirnya Ditilang

“Kalau masalah perizinan harus ada izin sertifikat. Kedua harus punya SIM. Surat harus komplit. Kalau sertifikat diterjunkan rumah sakit pelatihan hidup dasar (PHD) menangani pasien emergency bagaimana. Driver ambulans harus mematuhi SOP ambulans,” ungkapnya saat dihubungi Jumat (12/4/2024).

Menurutnya, jika perizinan ini tidak dilengkapi dan pengemudi melanggar Standard Operating Procedure (SOP), maka sudah selayaknya pihak kepolisian menerbitkan tilang.

“Selagi itu di luar prosedur ambulans sah-sah saja memberi tilang,” tuturnya.

Ia sendiri mengaku tidak mengetahui persisnya bagaimana kronologi hingga ambulans tersebut terkena tilang. Namun jika terbukti melanggar aturan, seharusnya ambulans dilarang beroperasi.

“Dari Kasatlantas sudah ingin menertibkan ambulans-ambulans seperti itu. Tidak ada katanya ada info mau jemput pasien itu tidak. Ada beberapa hal ambulans itu harus ngandang,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan pengemudi tidak bisa semena-mena menyalakan sirine dan menerobos lampu merah. Hal ini hanya bisa dilakukan jika dalam keadaan gawat darurat.

“Kalau infonya yang saya terima pihak driver menjemput pasien. Bagi saya kalau pasien emergency wajar. Kalau tidak emergency sudah kewajiban Satlantas memberi tilang,” terangnya.

Baca juga: Pengunjung Membludak, 2 Ambulans Disiagakan di Taman Margasatwa Ragunan Selama Libur Idulfitri

Delapan temuan polisi

Berikut hasil temuan kepolisian terkait mobil ambulans yang ditilang polisi :

1. STNK Ambulans mati.

2. Plat Nomor tidak dipasang pada tempatnya.

3. Menerobos lampu merah saat arus lalu lintas padat dan tidak membawa pasien.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini