4. Hasil Pengecekan melalui nomor rangka, dan nomor mesin pada sistem ERI (Electronic Registration and Identification) tidak muncul.
Baca juga: 6 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polda Metro Jaya Tilang 7 Ribu Pengendara
5. Hasil pengecekan melalui aplikasi e- tilang Noka (nomor rangka) dan Nosin (nomor mesin) tidak sesuai dengan STNK dan kendaraan.
6. Pada STNK belum terdaftar sebagai kendaraan ambulans (terdaftar masih Kendaraan pribadi).
7. Driver Ambulans belum memiliki sertifikasi pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD). yang didapatkan dari pelatihan dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat.
8. Driver ambulans belum pernah mendapatkan pelatihan dari Dinas Kesehatan Kota setempat tentang cara membawa mobil ambulans yang baik dan benar.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Ambulans Ditilang Polisi di Solo, Begini Tanggapan Ketua Perkumpulan Driver se-Soloraya
dan
5 Fakta Viralnya Mobil Ambulans Ditilang di Solo: Mobil Diduga Bodong, Sopir Belum Punya Sertifikat