News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berbagai Usaha Menantu di Kendari Habisi Mertua: Dipanah, Disantet, hingga Sewa Pembunuh Bayaran

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang perempuan muda di Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial ND (24) menyewa pembunuh bayaran menghabisi mertuanya, M (51).

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI- Dendam kesumat membuat ibu muda di Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial ND (24) melancarkan berbaga percobaan pembunuhan kepada mertua perempuan, M (51). 

Gagal menyantet, ND hendak berusaha membunuh mertuanya itu dengan cara dipanah. Namun cara itu urung dilaksanakan.

Pada akhirnya, ND menyewa pembunuh bayaran dan membuat skenario jadi korban begal sadis.

Baca juga: Ayah Dihabisi di Depan Anaknya, Tersangka Pembunuhan di Sampang Berhasil Diringkus Polisi

Rencana busur mertua

Terbongkarnya pembunuhan berencana itu usai polisi berhasil manangkap eksekutor berinisial MF alias CM (21) di perumahan yang tak jauh dari rumah ND, Selasa (16/4/2024).

Rencana pembunuhan M tersebut dirancang di sebuah warung bakso yang ada di Kota Kendari pada Minggu (7/4/2024).

Saat itu, sekitar pukul 08.00 Wita, ND dan CM janjian di warung bakso.

Mereka berdiskusi soal cara mengeksekusi mertua ND.

Kata ND, awalnya ia meminta CM membusur mertuanya.

Namun, CM mengatakan kalau dibusur kemungkinan M masih akan hidup.

"Ini mertuamu toh kalau dibusur, lama prosesnya belum tentu dia mati kalau dibusur," ujar ND menirukan percakapan CM dengan dirinya.

Kata ND, CM pun kemudian menawarkan langsung membunuh mertuanya itu ketika sedang berbelanja bahan kue di Kota Kendari.

ND mengaku sempat takut dengan aksi yang akan dilakukan CM, akan tetapi CM meyakinkan aksinya itu tak akan diketahui.

Ia berjanji akan menggunakan sarung tangan agar tidak meninggalkan sidik jari di dalam mobil.

"Yang penting aman toh," tanya ND kepada CM.

Baca juga: Ini Tampang dan Pekerjaan Wanita Otak Pembunuhan Ibu Mertua di Sultra, Janjikan Eksekutor Rp75 Juta

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini