“Saya pernah coba santet dan ingin bakar rumah mertua tapi tidak berhasil,” kata ND di Mapolresta Kendari.
Hal senada disampaikan Kapolresta Kombes Pol Aris Tri Yunarko kepada wartawan.
“Jadi pelaku MF ini pernah diberi uang sama ND untuk mencari orang yang bisa santet mertuanya,” jelas Kapolresta Kendari.
Namun perintah tersebut tidak terlaksana karena MF tidak mendapat dukun santet yang bisa menuruti permintaan ND.
ND juga pernah meminta MF membakar rumah mertuanya.
“Sebelum eksekusi itu sudah ada rencana bakar rumah. Itu perintahnya ND,” ujar MF.
Akibat perbuatannya, tersangka ND dan MF alias CM dijerat Pasal 338 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Kedua pelaku diduga terlibat perencanaan pembunuhan terhadap korban perempuan M,” kata Kombes Aris.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Menantu Rancang Pembunuhan Mertua di Warung Bakso Kendari, Awalnya Minta Dibusur, Sempat Takut