MH pun semakin panik lantaran jumlah massa yang mengejarnya juga semakin banyak.
"(MH) lari ke arah Stasiun Bekasi, di sini nyerempet lagi dua motor, terus dia lari sampai ke Rawa Semut di TL (lampu merah) DPRD nyerempet lagi dua motor," kata Suwandi.
Saat itu, MH terus memacu mobilnya untuk menghindari kejaran warga dan mengarah ke arah Bendung Bekasi untuk masuk ke Tol Becakayu via Margajaya Bekasi Selatan.
Namun, ia lagi-lagi menyerempet kurang lebih lima kendaraan roda dua dan dua unit mobil.
Total, ada belasan kendaraan ditabrak oleh anak di bawah umur tersebut.
MH pun lalu diamankan setelah diadang massa di Tol Becakayu via Margajaya Bekasi Selatan itu.
Dikatawan Suwandi, MH yang masih dibawah umur itu tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasusnya Berakhir Damai
Kasus tabrak lari seorang remaja pengemudi Toyota Yaris putih B1972UMB di Kota Bekasi, berujung damai.
Pengemudi yang merupakan anak di bawah umur itu, dikenakan sanksi tilang.
Dikatakan Suwandi, MH kini sudah dipulangkan ke orang tuanya.
"Status anak masih di bawah umur 16 tahun pelajar di kembalikan kepada orang tuanya, perkara laka lantasnya sudah selesai musyawarah kekeluargaan," kata Suwandi, dikutip dari TribunJakarta.com.
Adapun kata Suwandi, orang tua pelajar yang mengendarai Toyota Yaris putih tersebut bersedia ganti rugi korban tabrak lari.
Total ada sebanyak 12 kendaraan yang terdiri dari 10 roda dua dan dua roda empat jadi korban tabrakan tersebut.
"Orang tuanya sudah memberikan bantuan biaya perbaikan kerusakan kendaraan dan tidak ada tuntutan hukum," jelas dia.