News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Oknum Polda Metro Jaya Ditangkap di Depok, Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi. Polisi menangkap lima anggota Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 5 oknum polisi diamankan di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika, Sabtu (20/4/2024) kemarin.

Kelima oknum tersebut berdinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Identitas kelimanya yakni Briptu FAR, Briptu I, Brigadir D, Briptu F, dan Brigadir DP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya penangkapan lima oknum anggota itu.

Ade Ary hanya menuturkan pemeriksaan terhadap kelimanya saat ini masih berlangsung.

"Sedang diperiksa oleh Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Metro Jaya. Mohon waktu," kata dia.

Lebih lanjut, ia menuturkan, diamankannya lima oknum anggota polisi yang kedapatan menggunakan narkotika itu merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait dugaan penyalahgunaan barang haram tersebut.

"Ini merupakan komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya agar Polres dan jajaran terus mengungkap dan memproses segala bentuk penyalahgunaan narkoba," ucap Ade Ary.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu.

Oknum Polisi Cabuli Anak Tiri

Dugaan kasus pencabulan dengan terlapor Aipda K masih diselidiki Bidang Propam Polda Jatim dan anggota Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri selama 4 Tahun, Beraksi saat Istri Melahirkan di RS

Aipda K diduga mencabuli anak tirinya yang berinisial AAF (15) selama 4 tahun atau sejak tahun 2020.

Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Kompol Domingos De F Ximenes, membenarkan terlapor merupakan anggotanya yang saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Sementara (terlapor menjalani) pemeriksaan di Perak (Polres KP3) dan Propam Polda Jatim. (Mekanisme penegakkan hukum terhadap Aipda K) akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai," paparnya, Sabtu (20/4/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini