TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RMS diringkus polisi atas kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Serlina (22).
Diketahui, jasad Serlina ditemukan di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (14/4/2024).
RMS sendiri diringkus sepekan setelah jasad korban ditemukan.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, RMS jadi satu dari dua orang pelaku pembunuhan.
"Dari hasil gelar perkara juga mengarah ke lebih dari satu orang pelaku."
"Alhamdulillah ada mengarah ke D dan RMS dari hasil pemeriksaan pendalaman dan gelar perkara," ucap AKBP Sigit kepada Tribunjateng.com, Senin (22/4/2024).
Sementara D, pelaku utama pembunuhan Serlina saat ini masih belum diketahui keberadaannya dan sedang diburu polisi.
Sigit menuturkan, RMS ditangkap di rumahnya yang lokasinya tak jauh dari tempat ditemukannya korban.
Pihak kepolisian pun mengungkap motif sementara pembunuhan ini.
"Motif sementara, sesuai barang yang dimiliki korban motor, handphone, dan uang THR, yaitu menguasai harta korban," tuturnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menuturkan bahwa RMS disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Baca juga: Gadis di Sukoharjo jadi Korban Pembunuhan dan Pencurian, Sepeda Motor Ditemukan, Pelaku Masih Buron
"Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 56 KUHP." ungkap AKBP Sigit.
Peran RMS
AKBP Sigit menuturkan, RMS berperan untuk membantu pelaku melarikan diri dan menjual HP korban.
Selain itu, RMS juga turut ikut dalam merencanakan pembunuhan.