TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang pelaku pembunuhan Serlina yang jasadnya ditemukan di Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah telah ditangkap oleh polisi.
Ketiga orang itu ialah Rofi MS alias RMS (21), Dwi P alias D (22), dan Gilang S (29).
Mereka semua merupakan warga Polokarto, Sukoharjo.
Para pelaku ditangkap di tempat berbeda pada 21-22 April 2024.
Kasus ini telah diungkap oleh Polda Jawa Tengah pada Rabu (24/4/2024).
Menurut penuturan Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, masing-masing pelaku memiliki perannya tersendiri dalam kasus pembunuhan ini.
Namun, yang bertindak sebagai otak pembunuhan ialah Dwi P alias D, teman dekat korban.
Kronologi Pembunuhan
Pembunuhan ini berawal dari keinginan ketiga pelaku ingin merampas harta korban karena terdesak utang.
Kala itu, pada awal April 2024, Dwi mengajak korban untuk bertemu setelah bekerja.
Baca juga: Peran 3 Pelaku Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Cekik hingga Pukul Korban, Bantu Melarikan Diri
"Saat itu pada tanggal 9 April malam takbiran, pelaku mengajak korban bertemu," tutur Sigit, Rabu, dilansir TribunSolo.com.
Dwi yang berperan sebagai otak pembunuhan mengajak Rofi untuk menghabisi Serlina yang baru saja mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Rofi, jelas Sigit, lantas mengajak Gilang untuk melakukan perbuatan tersebut.
"Pada intinya, pelaku utama hanya mengajak Rofi, tetapi Rofi membawa teman, yakni Gilang," terangnya.
Sigit membeberkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, Dwi sempat mengantar korban mencari makan sebelum akhirnya dibunuh.
"Setelah makan, korban diajak balik ke tempat tongkrongan di sana sudah ada Rofi dan Gilang, tak butuh lama korban langsung dicekik dengan sabuk perguruan silat," lanjutnya.
Ketika korban tercekik, kondisinya masih hidup. Setelah itu, Serlina dipukul menggunakan batu besar.
"Kondisi saat itu, kata dia, korban belum meninggal sehingga dipukul pakai batu besar di bagian wajah oleh Gilang dan Rofi," ungkapnya.
Mayat korban lalu dibungkus plastik dan dibuang di parit dekat Makam Mawar, Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (9/4/2024).
Enam hari kemudian, mayat Serlina ditemukan oleh seorang warga.
Berdasarkan pengakuan Dwi, dirinya merupakan anggota salah satu perguruan silat yang melakukan pembunuhan ini karena terdesak utang.
"Iya saya anggota perguruan silat, tega membunuh korban karena kepepet punya utang Rp1,5 juta," jelasnya saat di Mapolda Jawa Tengah, Rabu, dilansir TribunJateng.com.
Atas tindakannya tersebut, mereka kini terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun.
"Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," ujar Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Miris, Otak Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Ternyata Teman Dekat Korban, Cuma Ingin Kuasai Harta dan di TribunJateng.com dengan judul: Hubungan Serlina dan Dwi Otak Pembunuhan, Sebelum Dihabisi Diantar Cari Makan Sekitar Sukoharjo.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)