News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awalnya Mengelak, Tersangka Perburuan Badak Jawa Menangis Histeris di Mapolda Banten: Biar Aku Mati

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang berhasil ditangkap oleh aparat Dit Reskrimum Polda Banten.

Dian menjelaskan, Suhendi yang merupakan aktor intelektual dari tewasnya Badak Jawa di TNUK Banten itu ditangkap pada 23 November 2023.

Suhendi yang merupakan warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu tersebut melakukan perburuan Badak Jawa sejak tahun 2020.

Suhendi tak beraksi sendirian, melainkan mengajak lima rekannya yakni Haris, Sukarya, Sahud, Nur, dan Icut dengan menggunakan senjata api.

Pelaku melakukan perburuan dengan cara menelusuri jejak kaki Badak Jawa.

Setelah ditemukan, mereka langsung memberondong tubuh Badak Jawa tersebut menggunakan senjata api yang telah disiapkan.

"Suhendi menembak Badak Jawa sebanyak 5 kali, setelah mati kemudian rekannya bertugas untuk memotong cula badak tersebut," kata Dian.

Dian mengungkapkan, badak yang berhasil dibunuh oleh Suhendi dan kelompoknya kemudian dikuliti, lalu cula badak tersebut dijual ke pihak lain.

"Selama beroperasi sudah ada 6 badak yang mereka bunuh. Culanya dijual dengan harga 200 juta sampai 300 juta," ujarnya.

Baca juga: Viral Pria Mirip Shin Tae-yong Pelatih Timnas Indonesia, Minum Es Degan di Ponorogo, Ini Sosoknya

Setelah polisi mengamankan Suhendi, penyidik juga melakukan pengembangan hingga ke pembeli.

Yogi kemudian bertemu dengan almarhum Erick atau Ye Zi untuk menghubungi pembeli atas nama Liem Hoo Kwan Willy.

Alhasil, Yogi Purwadi yang berperan sebagai penjual ditangkap di sebuah rumah kosan di Jakarta.

"Y ini yang menjual cula badak dari N. Dari hasil penjualan itu, Y mendapat fee 5 juta sisanya diserahkan ke N," ucapnya.

Perlu diketahui, saat ini Suhendi telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Masing-masing dari mereka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Teriakan Histeris Tersangka Perburuan Badak Jawa Pecah di Mapolda Banten: Aku Tobat!

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini