"Dalam hal ini, Kejari Blitar yang punya kompetensi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Blitar," katanya.
Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim menetapkan Samsudin, pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam kasus video viral bertukar pasangan pada Maret 2024.
Video bertukar pasangan itu pertama kali diunggah di chanel youtube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin.
Potongan video bertukar pasangan itu kemudian viral di media sosial dan membuat resah masyarakat.
Lokasi pembuatan konten video bertukar pasangan berada di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Sebelum dilimpahkan ke Polda Jatim, Polres Blitar sempat memeriksa Samsudin terkait video itu.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Samsudin Segera Disidang di Pengadilan Negeri Blitar Soal Kasus Tukar Pasangan, Jalani Tahap II,