TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Iptu Supriadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus masuk taruna Akpol bayar Rp1, 3 miliar bareng Nina Wati.
Iptu Supriadi menjalankan praktik penipuan tersebut bersama Nina Wati.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan lantaran Supriadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara tahap pertama sudah dikirim.
Baca juga: Kasus Penipuan Sekolah Doktoral ke Filipina Akan Naik ke Penyidikan Jika Terlapor Tidak Kooperatif
"Sudah pelimpahan ke JPU. Untuk proses kode etiknya nanti kita menunggu dari hasil peradilan umum,"kata AKBP Sonny W Siregar, Selasa (30/4/2024).
Diketahui, Iptu Supriadi ditangkap Jumat 5 April lalu di gerbang tol Lubuk Pakam, setelah melarikan diri pasca penetapan status tersangkanya.
Sementara Nina Wati ditangkap lebih dahulu.
Ia dikenakan pasal seperti Nina Wati, yakni Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan.
Ia terancam kurungan 4 tahun penjara.
Dalam kasus ini Supriadi diduga sebagai perantara yang memperkenalkan korban bernama Afnir kepada Nina Wati.
"Benar. Diamankan pada Jumat 5 April lalu. Dibawa keluarganya ke gerbang Tol Lubuk Pakam,"kata AKBP Sonny, Kamis (18/4/2024).
Sementara untuk tersangka Nina Wati, Polda Sumut menyatakan ada tujuh laporan terhadap Nina.
Namun polisi belum meningkatkan semua laporan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Awas, Kenali Berbagai Upaya Penipuan yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan
"Laporan Nina Wati ada 7," katanya.
Awal Mula Tipu Gelap Nina Wati Modus Masuk Akpol