News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis 15 Tahun di Sukabumi Dirudapaksa 2 Laki-laki, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berinisial NPR (15) jadi korban rudapaksa oleh dua orang lelaki.

Korban yang masih duduk di bangku SMP ini dirudapaksa di rumah terduga pelaku, Sabtu (27/4/2024).

Orang tua korban yang mengetahui hal ini pun langsung melaporkannya ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Minggu (28/4/2024).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapat laporan Unit 2 PPA Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan RJ (15) dan RE (20 tahun), dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," ujar Bagus, Senin (29/04/2024).

Mereka diduga merudapaksa NPR secara bergiliran di rumah RE.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah mengakui perbuatannya," kata Bagus.

Selain mengamankan dua orang terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

"Kini keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Dua pemuda pelaku pelecehan seksual terhadap pelajar SMP di Kota Sukabumi terancam 15 tahun penjara.

Keduanya adalah RJ (15 tahun) dan RE (20 tahun).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan keduanya terancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Bagus, Selasa (30/4/2024).

Keduanya kini sedang dalam penahanan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.

"Pelaku sudah kita tahan. Saat ini statusnya dalam tahap penyidikan," tutur Bagus.

Dari pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) stel pakaian korban, 1 (satu) lembar akte lahir, 1 (satu) lembar Kartu Keluarga dan 1 (satu) helai sprei warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah.

"Begitu juga barang buktinya di lokasi telah kita amankan," kata Bagus.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelajar SMP di Kota Sukabumi Jadi Korban Rudapaksa, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku dan Dua Pemuda Bejat Lecehkan Siswi SMP di Kota Sukabumi, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini