Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNNEWS.COM - Bocah asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial MA (7) yang ditemukan tewas pada 16 Maret 2024 lalu dinyatakan sebagai korban pembunuhan.
Kuburan korban dibongkar pada Senin (26/03/2024) untuk proses penyelidikan.
Terungkap, bocah laki-laki itu juga mengalami kekerasan seksual sebelum tewas.
Pihak keluarga merasa ada yang janggal dari kematian korban sehingga melaporkan kasus ini ke polisi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan, terduga pelaku ini ditangkap pada 27 April 204.
Pelaku diamankan di rumahnya setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan panjang.
"Kita pengungkapan dari kejadian pada 16 Maret hingga akhirnya pelaku ditangkap pada 27 April, karena kita menyelesaikan keterangan keterangan saksi-saksi dengan menyandingkan antara keterangan saksi dan lainnya sehingga keputusan memang adalah pelaku adalah saudara S," ujar Ari, Kamis (2/5/2024).
Terduga pelaku berinisial S masih berumur 14 tahun.
Dia merupakan tetangga korban dan sering bermain bersama teman-teman lainnya.
"Dia tetangga, tidak ada hubungan saudara. Makanya pada saat itu pada (16/3) korban dengan pelaku, adik pelaku, dan juga dengan temannya sama-sama menonton TV di rumah temannya," tutur Ari.
"Kalau status (terduga pelaku) masih pelajar di salah satu sekolah di Cisaat," kata Ari.
Baca juga: Pembunuh Wanita dalam Koper Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Lengkap Polisi
Sebagaimana ketahui, terduga pelaku S ini melakukan seks menyimpangnya kepada korban selama dua kali, yakni
pada saat dia lemas dicekik dan saat meninggal.
Pihak penyidik pun melakukan pendalaman terhadap S atas perilaku menyimpangnya.