Diketahui mobil tersebut digunakan para pelaku untuk membawa dan membuang korban di bawah Jembatan Seranggas.
"Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau 351 junto 55 KUHPidana," ucapnya.
"Yakni tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya.
Motif Dendam
Kapolres Lampung Barat, Polda Lampung AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi mengatakan pembunuhan Cecep bermotif dendam.
"Adapun motif pembunuhan yang dilakukan mereka ini dikarenakan rasa dendam terhadap korban," kata Kasat Reskrim Iptu Juherdi, Rabu (1/5/2024).
"Para pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dan jasadnya dibuang di bawah jembatan," sambung dia.
Baca juga: Keluarga Duga Wanita yang Jasadnya Ditemukan dalam Koper Dibunuh Orang Dekat, sedang Proses Cerai
Awal Mula Penemuan Mayat
Sebelumnya, Senin (25/3/2024) sekira pukul 12.00 WIB ditemukan jasad pria yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Mayat ditemukan di bawah jembatan Lingkungan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.
Awalnya mayat pria itu ditemukan oleh Giman Prayugo, warga Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.
Saat itu ia sedang mencari rongsokan di bawah jembatan.
"Waktu saya turun ke bawah jembatan saya kaget karena ada orang yang terkapar bersama tumpukan sampah," ujarnya.
"Setelah itu saya dekati. Ternyata kondisinya sudah kaku dan saya langsung kembali ke atas menghubungi Pak Babinsa," sambungnya.
Tak lama kemudian, Babinsa Koramil 422-04/Balik Bukit Pelda Suherno bersama bersama anggota kepolisian mendatangi lokasi itu.
Dugaan jasad tersebut merupakan seorang ODGJ didukung dengan ciri-ciri yang diketahui oleh masyarakat setempat.