TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembacokan terhadap warga Banyuwangi, Jawa Timur bernama Satnoto (56) menyerahkan diri ke kantor polisi.
Pelaku yang bernama Ahmad Isa Ansori (37) merupakan tetangga korban.
Kasus pembacokan terjadi saat korban sedang menggelar tahlilan di rumahnya pada Kamis (18/4/2024) lalu.
Korban mengalami luka di wajah sebelah kiri dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Kondisinya berangsur pulih setelah mendapat perawatan.
Sementara pelaku harus mendekam di tahanan dan terancam pasal penganiayaan.
Kapolsek Songgon, AKP Maskur, mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa.
"Pelaku kini kami tahan. Ia mengakui perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP," ungkapnya, Rabu (1/5/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Ia menambahkan rumah korban dan pelaku berdekatan.
Selama ini hubungan keduanya renggang dan jarang berinteraksi satu sama lain.
Kasus pembacokan berawal ketika ada kegiatan tahlilan di rumah korban tepatnya di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.
Baca juga: Ansori Kebingungan setelah Bacok Tetangga Gegara Halaman Jadi Tempat Parkir, Awalnya Mau Menakuti
Korban menggunakan halaman rumah pelaku sebagai lahan parkir.
"Pelaku dan korban ini bertetangga. Karena tidak muat, akhirnya sebagian di parkir di halaman rumah pelaku,” tuturnya.
Pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta agar tidak memarkirkan kendaraan para tamu di halaman rumahnya.