Dari data tersebut, pelaku Anjas diketahui menuju ke arah Pelabuhan Benoa.
Walhasil, pelaku Anjas berhasil dibekuk personel gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan di kawasan Pelabuhan Benoa pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.
Atas perbuatannya itu, Anjas disangkakan Pasal 338 atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Viral Bali: Motif Pembunuhan Cewek Open BO Michat di Denpasar & Kernet Tewas Tertimpa Truk di Bangli