Atas kejadian itu, pihaknya kembali mengimbau dan mengirimkan surat peringatan utamanya kepada pengusaha bus di Wonogiri agar tertib melakukan uji KIR armada bus mereka.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Girjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menuturkan hal senada.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal.
Ia menuturkan, pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tak berizin angkut.
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (uji kir) telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," ujarnya, Sabtu (11/5/2024).
Pihaknya, lanjut Aznal, saat ini tengah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan ini.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk selalu memeriksa secara berkala kondisi kendaraan dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta melakui uji berkala kendaraan (KIR).
Diwartakan sebelumnya, kecelakaan maut ini merenggut nyawa 11 orang.
Di antaranya 9 siswa, satu guru, dan satu pengendara motor.
Empat kendaraan juga rusak ditabrak oleh bus yang oleng ini.
Empat kendaraan tersebut adalam tiga sepeda motor dan satu unit mobil.
Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Trans Putera Fajar di Subang, MTI: Pemilik Armada Harus Diperkarakan!
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan sebelum kecelakaan maut itu terjadi, bus yang berada di jalanan menurun oleng ke kanan.
Lalu, bus menabrak mobil dari arah berlawanan.
Kemudian, bus terguling dengan posisi ban di atas dan miring ke kiri.