Di samping itu, lampu utama dan klakson juga disebut mengalami masalah.
"Selain itu, keterangan saksi mata juga melihat sebelum kejadian mesin bus terdengar tidak menyala, hanya lampu hazard saja yang dinyalakan, lampu utama tidak nyala hingga klakson tidak terdengar," katanya.
Asep menyebut bus pembawa rombongan SMK itu sudah tua dan beroperasi sejak tahun 2006.
Dia mengaku belum bisa memastikan penyebab kecelakaan itu.
"Untuk pasti penyebab kecelakaan mungkin akan diumumkan seusai pemeriksaan kendaraan bus tersebut bersama Komite Nasional Keselamatan Transportadi (KNKT) dan pihak kepolisian," tuturnya.
Tak miliki izin angkutan
Bus dalam kecelakaan maut itu tidak mempunyai izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kedaluwarsa sejak Desember 2023 lalu.
Baca juga: Status Uji Kir Bus Trans Putera Fajar di Kecelakaan Maut Subang Kadaluwarsa Sejak Desember 2024
Hal itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).
Menurut Aznal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna melakukan penyelidikan mendalam perihal kecelakaan itu.
Ditjen Hubdat mengimbau semua perusahaan otobus (PO) dan pengemudi untuk rutin melakukan pemeriksaan kondisi armada, melakukan pendaftaran izin angkutan, dan melakukan uji berkala kendaraan.
"Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," kata Aznal.
(Tribunnews/Febri/Milani/Tribun Jabar/Ahya Nurdin)
Sebagian artikel ini telah terbit di TribunJabar.id dengan judul DETIK-DETIK Kecelakaan Maut di Ciater Subang Jawa Barat, Bus Baru Jalan 5 Menit Nabrak 4 Kendaraan