News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Manusia Silver Pelaku Pembunuhan Pengamen di Klaten, Terancam 12 Tahun Penjara

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Sejumlah barang bukti diamankan polisi dalam kasus duel maut pengamen di Klaten.

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap sosok manusia silver yang melakukan pembunuhan terhadap dua pengamen di dekat Stasiun Brambanan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Dua korban yang bernama Willi dan Shendi tewas dianiaya pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 18.15 WIB.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica, mengatakan dua pelaku yang bernama Sibon (44) dan Saputra (37) langsung melarikan diri usai membunuh korban.

Mereka sempat menjadi buron selama seminggu dan ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur pada Minggu (12/5/2024) malam.

Ia menambahkan kedua pelaku sehari-hari bekerja sebagai pengamen dan manusia silver di dekat Stasiun Brambanan.

Sebelum terjadi pembunuhan, dua pelaku dan dua korban sempat terlibat duel.

Kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (14/5/2024).

Tangan keduanya terborgol dan wajah tertutup masker.

Pelaku Sibon berbadan kurus, sedangkan Saputra berbadan besar.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan kasus ini berawal ketika pelaku Sibon sakit hati dengan ucapan salah satu korban.

"Korban Willy datang ke kos pelaku, dan pelaku tersulut emosi karena korban membentak anak pelaku," ucapnya.

Baca juga: Tukang Soto Kompor Pembunuhan Bos Warung Kelontong di Tangsel Tersenyum Usai Pelaku Habisi Paman

AKBP Warsono, menambahkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban telah diamankan.

"Yang diamankan 1 pisau panjang ukuran 40 cm, 1 bambu kuning panjang kurang lebih 1 meter, kaos hitam, celana cargo pendek warna hijau tua, 1 kaos kuning, dan 1 celana pendek warna krem," ungkapnya, Selasa (14/5/2024), dikutip dari TribunSolo.com.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3e, atau pasal 354 (2) KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini