"Dengan ancaman hukuman (penjara) 10 sampai 12 tahun penjara," tukasnya.
Sebelumnya, petugas kepolisian mengalami kendala saat mengidentifikasi jasad.
Kedua korban tak memiliki KTP dan bekerja sebagai pengamen.
Identitasnya terungkap setelah sejumlah saksi diperiksa.
Baca juga: Terjadi Pembunuhan di Gunung Putri, Dipicu Motor Pelaku yang Digadaikan Korban Tidak Dikembalikan
Salah satu warga, Erwin, mengaku mendapat kabar adanya dua orang tergeletak di dekat stasiun Brambanan.
"Aku rene (ke sini) tanya orang pada diam semua, terus lihat korban," paparnya.
Salah satu korban ditemukan dalam kondisi tewas dan satu lagi kritis.
"Yang sana (menunjuk lokasi terjauh) sudah meninggal, yang sini masih obah-obah (gerak)," tukasnya.
Setelah warga menghubungi ambulas dan petugas kepolisian, kedua korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Jogja.
Namun, nyawa korban yang sempat kritis tak tertolong sehingga kedua korban tewas.
Menurut Erwin, kedua korban sering terlihat mengamen di sekitar Prambanan.
"Kesehariannya sak ngertiku (sepengetahuanku) pengamen semua, kalau terduga (pelaku) sudah tidak ada," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bambu dan Pisau 40 cm Jadi Barang Bukti Duel Maut Pengamen di Prambanan Klaten
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Zhafran Muhana)