Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa.
Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Adapun satu pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.
Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.
Namun, terdapat tiga buronan yang hingga kini tak kunjung tertangkap. (Rr Dewi Kartika H)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Iptu Rudiana Ayah Eki Akhirnya Muncul, Nangis Ungkap 8 Tahun Mati-matian Cari Pelaku Pembunuhan