Sementara jika terbukti bersalah mengonsumsi narkoba berdasar putusan pengadilan, keduanya bisa terancam pemecatan.
Tri mengingatkan, pelanggaran pidana khusus yang pasti diancam dengan pemecatan, yaitu narkoba, terorisme dan korupsi.
"Kalau pidana umum ketentuannya, ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Kalau pidana khusus sudah sulit untuk dibela," katanya.
Sekretaris Dinkes Tulungagung, Anna Sapti Saripah, mengatakan, tidak ada penugasan pada dua aparatur sipil negara (ASN) itu ke Surabaya.
Baca juga: Puluhan Paket Narkoba Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan 2 Pengerdar di Subang
Mereka juga masih bekerja seperti biasa pada Rabu (15/5/2024).
"Rabu masih melaksanakan tugas kantor, hari Kamis diajak koordinasi sudah tidak ada respons," ungkap Anna, Jumat (17/5/2024).
Sebelumnya pada Februari 2024, Pemkab Tulungagung berkoodinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, berencana untuk melakukan tes urine pada para pegawai.
Sayangnya kegiatan ini belum bisa terlaksana karena menunggu anggaran untuk tes urine.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok 2 ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Polisi karena Ineks, Ada yang Baru Diangkat April Kemarin