Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menilang pengendara Mitsubishi Pajero Sport berinisial CD (40) yang memasang aksesoris senapan mesin di kap mobil hingga strobo yang videonya viral di media sosial.
Dirlantas Polda Banten Kombes Leganek Mawardi menyebut alasan CD memasang aksesoris tersebut untuk menarik perhatian.
Baca juga: Viral Pajero dengan Aksesoris Senapan Mesin Lalu-lalang di Tol, Pemilik Didatangi Polisi
"Karena itu dipakai buat menarik. Dia punya kegiatan alternatif apa ya kaya pengobatan alternatif gitu kali ya. Untuk menarik orang simpati orang gitu aja," kata Leganek saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).
Meski hanya mainan, Leganek mengatakan pihak kepolisian sudah meminta pengemudi untuk mencopot 'gatling gun' mainan tersebut.
"Jadi buat nyari sensasi. Tapi sudah kita arahkan biar dicopot saja. Takutnya menggangu (sekitar) sebenarnya tidak menggangu (berkendara) karena ada di sebelah kiri, bukan di pengemudi. Tapi kita sarankan buat dicopot," ujarnya.
Baca juga: Viral Video Pengemudi Pajero Pakai Strobo Ngaku Pangkat Kombes, Begini Respons Densus 88
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport cukup mencuri perhatian karena menggunakan aksesoris senapan di kap mesin bak mobil perang berjalan di Jalan tol.
Selain itu, terlihat mobil tersebut juga menggunakan lampu strobo yang bukan peruntukannya.
Dalam hal ini, pihak kepolisian sendiri sudah menelusuri mobil berpelat A 1486 BB dan mengetahui pengendara mobil tersebut.
Terungkap jika pemilik mobil tersebut adalah CB (40) yang merupakan warga Cilegon, Banten.
Dirlantas Polda Banten Kombes Leganek Mawardi mengatakan awalnya pihak kepolisian mendatangi seseorang yang merupakan pemilik awal nomor polisi tersebut.
Namun, mobil tersebut sudah dijual oleh pemilik awal kepada CD pada 2021-2022 lalu.
"Jadi, kalau di data nopol itu milik orang Ciomas. Kami datangin alamatnya itu, begitu didatangin sudah dijual mobilnya tahun 2021-2022. Nah sudah dijual, kami tanya jualnya kemana. Dijual ke orang, Cilegon," ucap Leganek kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Pengemudi Pajero Maut di PIK 2 Ditahan dan Diancam Penjara 6 Tahun
Leganek mengatakan setelah melakukan pencarian lebih lanjut. Pihak kepolisian akhirnya menemukan pengemudi tersebut di kawasan Anyer, Banten.
Adapun, lanjut Leganek saat ini pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap pengendara tersebut dengan cara ditilang.
"Pemiliknya kita tindak. Kami kasih pengertian dulu masalah strobo kan digunakan tidak sesuai ketentuan ya. Gitu kita tilang," ungkapnya.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," imbuhnya.
Video mobil tersebut juga viral di media sosial yang salah satunya diunggah politikus NasDem, Ahmad Sahroni di akun media sosial miliknya @ahmadsahroni88.
Diketahui, dalam postingan akun milik Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini juga menampilkan akun diduga milik mobil Pajero tersebut.
Akun itu yakni atas nama @cobraalbanxxxx. Dalam akun itu, sempat ada satu postingan mobil tersebut yang tengah diparkirkan di sebuah teras rumah.
"Stay di sini dulu sebelum otw ke kota pahlawan," tulis akun tersebut.