"Korban lalu dibantu teman perempuannya untuk lapor ke Aplikasi Libas pada 16 Mei 2024 sore," ujar Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri.
Menurut dia, penganiayaan tersebut terjadi di kamar kos Jalan Bugen Lor, Bangetayu Kulon, Genuk, Senin (15/4/2024).
Sebulan kemudian, korban baru memeriksakan kondisi luka di rahangnya karena semakin parah.
Korban akhirnya harus dilakukan penanganan medis berupa penyambungan rahang di rumah sakit Bhayangkara Semarang.
"Tiga hari lalu korban memeriksakan diri ke rumah sakit," jelasnya.
Baca juga: Dihajar Suami Karena Tak Ada Lauk, Istri di Lubuklinggau: Sapo Bae Tolong Aku Astagfirullah Ya Allah
Ia melanjutkan, penganiayaan dilakukan tersangka saat melihat kata "Sayang" di dalam chat media sosial korban.
Gelap mata melihat chat tersebut, tersangka memukul korban berulang kali di bagian pipi dan kepala.
Punggung korban juga dicambuk alat gantungan baju yang terbuat dari kawat.
"Korban sempat meminta maaf kepada tersangka. Namun, tersangka tak menyadari bahwa aksinya membuat rahang korban patah," bebernya.
Tersangka dijerat pasal Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pesan Sayang di TikTok Membawa Petaka Bagi Mama Muda di Semarang, Dihajar Suami Hingga Patah Rahang,