“Untuk F akan dijerat dengan undang-undang nomor 80 ayat 3 dan 4 dengan ancaman 10 tahun ke atas,” jelasnya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan berat terhadap bayi tersebut terjadi saat Firdaus dan istrinya Septi (19) baru tiba rumah usai menjemput bayi malang itu dari rumah neneknya.
“Kejadian pengniayaan sekitar jam 12 siang pelaku kabur dan bersembunyi ke area perkebunan kopi hingga akhirnya Kamis malam berhasil ditangkap,” kata Kapolsek Lintang Kanan, Iptu S Silalahi, Jumat (17/5/2024).
Firdaus kesal karena anaknya terus menangis saat ia menggendongnya, di mana saat itu ia dan istrinya, Septi baru saja menjemput anaknya yang usai dititipkan pada neneknya.
Baca juga: Tak Ikut Ujian, Siswi SMP di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil, Ayah Bayi Diburu Polisi
“Sesampainya di rumah korban digendong oleh bapaknya dan diantar ke dalam kamar tidak lama kemudian anak tersebut menangis dan bapak dari anak tersebut kesal,” kata Kapolsek Lintang Kanan.
Melihat hal tersebut, Septi ibu dari bayi 1,5 bulan meminta untuk mengendong anaknya akan tetapi pelaku menolak hal tersebut.
“Tidak dikasih oleh suaminya lalu ibu dari anak tersebut marah dan langsung ditampar oleh suaminya,” jelasnya.
Usai ditampar oleh sang suami, ibu korban pun langsung meminta bantuan kepada masyarakat dan minta diantar ke rumah seseorang untuk meminta pertolongan agar anaknya segera diambil.
“Akan tetapi sesampai di rumahnya anak tersebut sudah lebam semua lalu langsung di larikan ke Puskesmas Muara Pinang dan langsung dirujuk ke RSUD Tening Tinggi akan tetapi dalam perjalanan bayi tersebut sudah meningal dunia,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Istri Bongkar Tabiat Ayah Banting Bayi Hingga Tewas di Empat Lawang, Ternyata Sering KDRT