Sunan juga menuturkan, hingga saat ini Polres Metro Tangerang Kota belum menangkap Asep.
Sementara itu, Vany menuturkan bahwa ia sudah dua kali mendapatkan tindak KDRT.
"Jadi ada dua KDRT, di Merauke satu, setelah menginjak Al-Quran," ungkap Vany.
Vany Bawa Video Tanpa Edit
Vany pun datang ke Polda Metro jaya didampingi kuasa hukumnya, Jumat (17/5/2024) lalu.
"Kedatangan kami hari ini, kami kan sebagai pelapor, yang mana dalam hal ini kita dipanggil untuk mendengarkan keterangan kita bahwa memang benar kita ada melaporkan ke sini dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) ini," kata kuasa hukum Vany, Feriyawansyah kepada wartawan.
Vany dan tim kuasa hukumnya juga membawa sejumlah bukti, termasuk video yang merekam saat Asep meninjak Alquran.
"Ada (bukti) lengkap. Ada video yang kebetulan diambil oleh ibu Vany atas persetujuannya,"
"Dia (Asep) tahu bahwa dirinya sedang direkam pada saat dia injak Al-Quran,"
"Ada video utuhnya tanpa editing, itu yang kami jadikan alat bukti," ungkap Feriyawansyah, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Pelapor Dugaan Penistaan Pendeta Gilbert Lumoindong Diperiksa, Minta Irjen Karyoto Tindak Tegas
Ia juga menyebut bahwa timnya turut membawa bukti lainnya yang berkaitan dengan penistaan agama.
"Juga satu alat bukti ada link pemberitaan yang memberitakan bahwa terlapor ini melakukan dugaan penistaan agama dengan cara menginjak Al-Quran," imbuh dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pejabat Kemenhub Dipolisikan Soal Penistaan Agama, Istri Sebut Berawal dari Kepergok Selingkuh
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim)